Kendari - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Hidayat Yasin Bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa, menyerahkan dokumen yang diapostillekan Dosen Universitas 19 November Kolaka Bagus Eko Prasetyo, S.T.,M.T, pada Senin (10/06/2024).
Bagus Eko Prasetyo, ST. MT selaku dosen Universitas 19 November Kolaka yang akan melanjutkan pendidikan s3 di negara Irlandia sedang melengkapi dokumen-dokumennya. Beliau harus mengapostillekan buku nikah yang di terjemahkan ke dalam bahasa inggris sebagai salah satu persyaratan atau dokumen pendukung yang akan di bawa ke negara Irlandia
Dalam hal pengurusan pendidikan khususnya di luar negeri pasti sangat bnyak dokumen pendukung yang harus di siapkan. Maka dari itu, Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Jadi, prosesnya lebih mudah hanya satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham
Hidayat Yasin selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama I Putu Dharmayasa selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra menyerahkan secara langsung Sertifikat Apostille terjemahan bahasa inggris buku nikah dan berpesan untuk selalu sukses dalam pendidikan karena Pendidikan adalah investasi terbaik yang bisa Anda buat untuk masa depan.