Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra hadiri Rapat Pembahasan Ranperda di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sultra. Senin (10/06/2024)
Dalam rapat paripurna DPRD Privinsi Sultra ini membahas terkait dengan Pidato pengantar Gubernur atas Ranperda Terkait Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Provinsi Sultra.
“Saya telah menginstruksikan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Sultra agar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sultra dirumuskan dengan mempertimbangkan 2 hal penting yakni rekomendasi DPRD yang tertuang dalam Laporan Panitia Khusus atas Hasil Pembahasan LKPJ Gubernur Sultra Tahun anggaran 2023 serta Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023,” ungkap Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam paparannya.
Menindaklanjuti pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Sultra telah menginstruksikan kepada jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Peovinsi Sultra melalui rencana aksi tindak lanjut atas temuan BPK, Provinsi Sultra melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diserahkan Ke BPK mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini BPK RI menunjukkan bahwa Pemprov Sultra telah berhasil mempertahankan 11 kali berturut-turut Opini WTP. Saya berharap hal ini dapat memacu kita untuk lebih meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan Daerah,” tegasnya
“Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat Sultra atas dukungan untuk perbaikan pelayanan publik yang tertuang dalam Kebijakan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023. Kami berharap agar segala kinerja kami, berikan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan kebijakan pembangunan di segala bidang kehidupan.” Tutupnya