Denpasar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lakukan Penutupan kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan, Pembinaan, Dan Pengawasan Notaris serta pelantikan dan sumpah jabatan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Periode Tahun 2024-2027 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Administrasi, Sunu Tedy Maranto, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman melakukan diskusi pada Kelompok Kerja yang dibagi kedalam 6 Kelompok Kerja, dimana Kakanwil berada di Pokja 1, Kadiv Administrasi berada di Pokja 3 dan Kadiv Yankumham berada di Pokja 4 untuk membahas berbagai isu strategis berkaitan dengan penguatan, pembinaan dan pengawasan jabatan notaris.
Hasil pembahasan masing-masing Pokja dipaparkan secara bergantian oleh para Ketua Pokja di hadapan Direktur Jenderal AHU, Cahyo R. Muzhar dan seluruh peserta rakor. Pokja 1 yang membahas pemeriksaan MKNW dan MPW merekomendasikan adanya SOP pemeriksaan MKNW dan MPW, serta pelaporan berkala tugas MKNW kepada MKNP.
Pokja 2 membahas isu strategis mengenai tempat penyimpanan protokol notaris yang telah berusia 25 tahun atau lebih oleh Majelis Pengawas Daerah termasuk konvensional dan digital. Dari hasil pembahasan, Pokja 2 antara lain merekomendasikan terkait pemanfaatan aset Kemenkumham untuk penyimpanan protokol notaris tersebut, serta mengusulkan perubahan Undang-undang Jabatan Notaris untuk mengakomodasi digitalisasi protokol notaris.
Pokja 3 secara umum membahas isu strategis berkaitan dengan sarana prasarana. Terdapat tiga solusi yang ditawarkan yakni penyusunan Peraturan Presiden, meningkatkan sarana dan prasarana, serta penyusunan timeline terkait perubahan izin prinsip.
Pokja 4 membahas isu-isu strategis berkaitan dengan pembinaan notaris. Adapun rekomendasi yang disampaikan salah satunya adalah mengoptimalkan peran MPD dalam pemeriksaan notaris secara berkala. Termasuk di dalam memberikan pemahaman kepada ahli waris mengenai protokol notaris. Pokja 4 juga merekomendasikan pengkinian data notaris secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan akun AHU Online notaris.
Pokja 5 yang membahas pengawasan administratif notaris merekomendasikan perubahan sejumlah peraturan serta peningkatan kompetensi notaris. Peraturan dimaksud antara lain Undang-Undang Jabatan Notaris terkait upaya paksa terhadap kewajiban notaris dan perubahan jangka waktu pelaporan bulanan; Permenkumham Nomor 60 Tahun 2016 mengenai mekanisme pelaporan pusat daftar wasiat ke MPD atas keterlambatan pelaporan bulanan wasiat; dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 terkait mekanisme pemeriksaan tanpa didampingi oleh advokat.
Pokja 6 membahas isu strategis terkait dukungan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas Majelis Pengawas. Utamanya menyangkut sistem pengamanan akun notaris yang membutuhkan adanya sistem keamanan untuk mengidentifikasi individu sesuai dengan ciri wajah mereka (face recognition).
Dirjen AHU menilai hasil pembahasan 6 Pokja tersebut telah merefleksikan kesungguhan para peserta rakor untuk membuat perubahan yang berarti dan signifikan pada dunia kenotariatan.
Melalui kesempatan tersebut, beliau akan menampung seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dengan menyusun langkah-langkah beserta timeline dan apa saja yang menjadi kebutuhan untuk mewujudkan rekomendasi tersebut