Kendari - Fenomena bullying di dunia pendidikan saat ini tengah mendapat sorotan publik khususnya yang terjadi pada mahasiswa. Kasus viral terhadap mahasiswa yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi puncak gunung es dari fenomena tersebut.
Berangkat dari hal tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham menggelar Penyuluhan Hukum Serentak sekaligus memperingati Hari Sarjana Nasional dan digelar di 66 titik pelaksanaan di seluruh Indonesia, mulai 18 hingga 25 September 2024.
Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Lukman M Saada dan Penyuluh Hukum Ahli Madya Ahmad Syahrir mengikuti Kick Off pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI secara virtual di Aula I Kanwil Sultra, Rabu (18/09).
Dalam sambutannya, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa perundungan merupakan tindakan pelanggaran hukum yang harus dihentikan agar dunia pendidikan dapat membangun soft skill dan hard skill peserta didiknya secara terpadu.
“Peserta didik tidak hanya diberikan pendidikan dan pengetahuan yang baik, namun juga bagaimana membangun mental, karakter, terutama sistem nilai yang berbudaya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Widodo di Jakarta.
Audiens Luhkumtak 2024 menghadirkan mahasiswa dari berbagai Universitas di Kota Kendari antara lain Universitas Halu Oleo Kendari, Universitas Muhammadiyah Kendari, STIE 66 Kendari, dan juga partisipasi dari Penyuluh Hukum Kanwil Sultra. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bullying serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan kampus dan masyarakat luas.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan kepada audiens terkait membangun kepatuhan dan kesadaran hukum untuk lingkungan kampus dari bullying yang dibawakan oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Lukman M Saada. "Diharapkan peserta penyuluhan hukum dapat memahami hukum dan perlindungan terkait bullying sehingga menjadi langkah awal dalam memerangi praktik perundungan di lingkungan kampus". Ungkap Lukman.