Kendari – Rapat pengharmonisasisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah yang terlaksana pada hari kamis (19/09) di ruang rapat legal drafter Kanwil Sultra.
Hal ini terlaksana dalam upaya untuk mempersiapkan masa depan Kabupaten Buton Tengah 20 tahun kedepan dengan agenda Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buton Tengah tahun 2025–2045.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulawesi Tenggara.
Rapat dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten Buton Tengah Akhmad Sabir, Kepala Bappeda Kabupaten Buton Tengah Samrin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Tengah H. Kasim, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton Tengah Muh. Said beserta jajaran terkait.
Penyusunan RPJPD disesuaikan dengan Buku I tentang pedoman penyelarasan RPJPD Tahun 2025-2045 dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan Buku II tentang sistematika penulisan RPJPD Tahun 2025-2045 dan arah kebijakan provinsi.
Rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Buton Tengah disusun sebagai landasan dan pedoman dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Buton Tengah yang maju dan sejahtera.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah mempunyai peran dan fungsi penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat perwujudan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.