Kendari - Standarisasi pembangunan aplikasi sebagai sarana untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi, data yang terstruktur, aksesibilitas dan kapasitas, keamanan dan keandalan, penetrasi layanan dan terjangkau, legitimasi dan dukungan teknis agar pelaksanaannya selaras dengan visi pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Standarisasi Pembangunan Aplikasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Kendari tentang Standarisasi Pembangunan Aplikasi bersama Pemerintah Kota Kendari di Ruang Bidang Hukum, Kamis (19/09).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Bagian Hukum Kota Kendari Fahrudin Rasyid, Dinas Komunikasi Informatika Kota Kendari Firman Salam beserta jajaran terkait.
Perencanaan berbentuk Rencana Induk Pembangunan Aplikasi yang mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah/RPJMD dan dilakukan oleh Dinas dengan melibatkan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan TIK.
Dinas terkait merumuskan kebijakan operasional pembangunan aplikasi, yang digunakan untuk menjalankan operasional pembangunan Aplikasi berupa SOP. Perangkat Daerah harus menggunakan kebijakan operasional sebagai panduan pembangunan aplikasi.
Setiap Perangkat Daerah mengembangkan kebijakan operasional sebagai tambahan terkait dengan tugas dan fungsi spesifik dari masing-masing Perangkat Daerah sejauh tidak bertentangan dengan kebijakan operasional dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.