Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Gelar Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM tentang Analisis Yuridis Permenkumham No 61 Tahun 2016

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sulawsi Tenggara terus berupaya dan melakukan langkah-langkah kongkrit untuk melaksanakan seluruh program Kementerian Hukum dan HAM karena Kanwil merupakan unit kerja yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan BSK Hukum dan HAM. Sejalan dengan perubahan nomenklatur dan pelaksanaan rekstrukturisasi program dan kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil terus berupaya untuk memberikan kinerja terbaik demi terwujudnya pelayanan publik yang maksimal.

1c57efe3 9f39 40d4 9d91 22837198661d

Sejalan dengan hal tersebut, maka dari itu Kanwil Kemenkumham Sultra menggelar Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM di wilayah dengan topik Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Terhadap Notaris di Aula Kanwil. Senin (04/11/2024)

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba dalam laporannya menyampaikan bahwa Keberadaan Notaris di Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hingga 31 Oktober 2024, Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 15 (limabelas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, telah memiliki 134 orang notaris yang tersebar di 15 (lima belas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota.

"Berdasarkan analisa kami terhadap beberapa kasus dan aduan terhadap Notaris yang masuk ke Majelis Pengawas Notaris, kami menemukan terdapat permasalahan pada saat penegakan hukum terhadap Notaris yang terbukti melanggar UUJN" Tutur Kakanwil

"Kami memandang bahwa masih terdapat norma yang kabur dan multitafsir yang termuat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksananya yang nanti akan dibahas lebih detail saat kegiatan berlangsung. Melalui kegiatan diharapkan adanya penelitian lebih mendalam oleh BSK dalam rangka pembaharuan sistim penegakan hukum kenotariatan." Tambah Kakanwil

Selanjutnya sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Dr. Y Ambeg Paramarta, S.H., M.Si yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H., M.M. yang diawali dengan mengapresiasi kinerja panitia penyelenggara bidang hak asasi manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah mempersiapkan penyelenggaraan analisis evaluasi kebijakan di wilayah ini dengan baik.

Kode etik Notaris merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres perkumpulan atau ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang – undangan dan berlaku serta wajib ditaati oleh individu dan semua anggota perkumpulan dan senua orang yang menjalankan tugas dan jabatan Notaris.

Kemudian Jamarulli juga menyampaikan bahwa UUJN memberikan kewenangan kepada Notaris untuk menuangkan semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang sengaja datang ke hadapan untuk meminta kepada Notaris agar keterangannya dituangkan ke dalam suatu akta otentik sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

"Kesalahan dalam menjalankan profesi dapat disebabkan oleh kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan, kurang pengalaman atau kurangnya jam terbang, atau kurang pengertian, Begitu pula dengan kesalahan Notaris terkait profesinya sebagai pejabat pembuat akta, biasanya disebabkan oleh minimnya pengetahuan notaris terkait persoalan yang diinginkan oleh para pihak yang menghadap, baik dari aspek pengetahuan, aspek hukum maupun dari aspek yang berkaitan dengan keahlian Notaris" Tutur Jamarulli

Sebagai penutup Jamarulli mengajak seluruh peserta yang mengikuti kegiatan agar menjadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen kita dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang berintegritas, serta mendorong para notaris agar selalu menjaga standar profesionalisme yang tinggi.

Kemudian kegiatan ini juga akan diisi oleh beberapa narasumber yang ahli pada bidangnya, yakni Tubagus Erif Faturahman (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra), Dr. Herman (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo), dan Sitti Nurfarhah Tane (Notaris).

d57442f9 d589 44b5 afdf 92469f8cabd7

3e0b4dd8 5bdb 43b6 9258 046de76d00fa

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI