Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sulawsi Tenggara terus berupaya dan melakukan langkah-langkah kongkrit untuk melaksanakan seluruh program Kementerian Hukum dan HAM karena Kanwil merupakan unit kerja yang memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan BSK Hukum dan HAM. Sejalan dengan perubahan nomenklatur dan pelaksanaan rekstrukturisasi program dan kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kanwil terus berupaya untuk memberikan kinerja terbaik demi terwujudnya pelayanan publik yang maksimal.
Sejalan dengan hal tersebut, maka dari itu Kanwil Kemenkumham Sultra menggelar Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM di wilayah dengan topik Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Terhadap Notaris di Aula Kanwil. Senin (04/11/2024)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba dalam laporannya menyampaikan bahwa Keberadaan Notaris di Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hingga 31 Oktober 2024, Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 15 (limabelas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, telah memiliki 134 orang notaris yang tersebar di 15 (lima belas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota.
"Berdasarkan analisa kami terhadap beberapa kasus dan aduan terhadap Notaris yang masuk ke Majelis Pengawas Notaris, kami menemukan terdapat permasalahan pada saat penegakan hukum terhadap Notaris yang terbukti melanggar UUJN" Tutur Kakanwil
"Kami memandang bahwa masih terdapat norma yang kabur dan multitafsir yang termuat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksananya yang nanti akan dibahas lebih detail saat kegiatan berlangsung. Melalui kegiatan diharapkan adanya penelitian lebih mendalam oleh BSK dalam rangka pembaharuan sistim penegakan hukum kenotariatan." Tambah Kakanwil
Selanjutnya sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Dr. Y Ambeg Paramarta, S.H., M.Si yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H., M.M. yang diawali dengan mengapresiasi kinerja panitia penyelenggara bidang hak asasi manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah mempersiapkan penyelenggaraan analisis evaluasi kebijakan di wilayah ini dengan baik.
Kode etik Notaris merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres perkumpulan atau ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang – undangan dan berlaku serta wajib ditaati oleh individu dan semua anggota perkumpulan dan senua orang yang menjalankan tugas dan jabatan Notaris.
Kemudian Jamarulli juga menyampaikan bahwa UUJN memberikan kewenangan kepada Notaris untuk menuangkan semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang sengaja datang ke hadapan untuk meminta kepada Notaris agar keterangannya dituangkan ke dalam suatu akta otentik sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
"Kesalahan dalam menjalankan profesi dapat disebabkan oleh kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan, kurang pengalaman atau kurangnya jam terbang, atau kurang pengertian, Begitu pula dengan kesalahan Notaris terkait profesinya sebagai pejabat pembuat akta, biasanya disebabkan oleh minimnya pengetahuan notaris terkait persoalan yang diinginkan oleh para pihak yang menghadap, baik dari aspek pengetahuan, aspek hukum maupun dari aspek yang berkaitan dengan keahlian Notaris" Tutur Jamarulli
Sebagai penutup Jamarulli mengajak seluruh peserta yang mengikuti kegiatan agar menjadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen kita dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum yang berintegritas, serta mendorong para notaris agar selalu menjaga standar profesionalisme yang tinggi.
Kemudian kegiatan ini juga akan diisi oleh beberapa narasumber yang ahli pada bidangnya, yakni Tubagus Erif Faturahman (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra), Dr. Herman (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo), dan Sitti Nurfarhah Tane (Notaris).