Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Utara terkait pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, Kamis (01/08).
Rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperbup tersebut berlangsung di ruang rapat Divisi Imigrasi Kanwil Sultra dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Konawe Utara Endy Samrin, Kepala Bagian Kesehatan Masyarakat Setda Kabupaten Konawe Utara Tuti, Kepala Puskesmas Motui Kabupaten Konawe Utara Muslan Riana beserta jajaran.
Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) ini disempurnakan dengan mengakomodir beberapa masukan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan rapat harmonisasi guna harmonisnya rancangan peraturan tersebut dan tidak saling tumpang tindih dengan peraturan yang lainnya serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.