Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Kepulauan tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2025 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Sultra, Kamis (01/08).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Safiudin Alibas, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan M. Mujiddin, Sekretaris BKD Amir Mahmud M. Tongasa beserta OPD terkait.
Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan.
Dalam rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperbup ini, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.