Kendari - Tim KI Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, bersama Staff, laksanakan Koordinasi dan Inventarisasi Data Kekayaan Intelektual Komunal di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Halu Oleo (UHO. Kamis (01/08/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta menginventarisasi data potensi KIK yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, kegiatan ini digelar guna memperkuat kerja sama serta mendorong Dinas dan stakeholder terkait untuk menggali lebih dalam potensi KIK dan mencatatkan KIK yang ada di Provinsi Sultra.
Kedatangan tim Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra disambut baik oleh Bapak Syahrun selaku Wakil Dekan II FIB Universitas Halu Oleo. Pada pertemuan ini, tim dari Kanwil Kemenkumham Sultra menyampaikan jika KIK merujuk pada hak-hak kolektif yang dimiliki oleh suatu komunitas atas pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, atau sumber daya genetik yang telah mereka kembangkan dan pelihara selama bertahun-tahun.
Perlindungan kekayaan intelektual komunal bertujuan untuk mengamankan hak-hak ini agar tidak dieksploitasi tanpa izin dan pengakuan yang tepat. KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok/komunal, berbeda dengan jenis kekayaan intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat individual.
Tim menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), Indikasi Asal (IA) dan potensi Indikasi Geografis (IG).
Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai banyak potensi KI Komunal sehingga perlu didata atau diinventarisasi. Melihat banyaknya potensi tersebut, tim Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra berharap selain menginventarisasi Tim Kantor Wilayah Sultra juga mendorong supaya Dinas dan stakeholder terkait untuk melakukan pendaftaran KI Komunal ke Ditjen Kekayaan Intelektual.