Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Sultra Bersama Pemda Mubar Harmonisasi Raperbup Muna Barat terkait Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Khusus Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat

Kendari – Dalam menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan bupati berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati dapat mengangkat staf khusus sesuai kebutuhan berdasarkan bidang tugasnya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengangkatan Staf Khusus Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat harmonisasi guna membahas Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat terkait Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Staf Khusus Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat di ruang rapat legal Drafter, Selasa (17/09).

WhatsApp Image 2024 09 17 at 14.47.14 a0b3cd13

Rapat dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Setda Kabupaten Muna Barat Syahrullah Ando, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat L.M. Ishar Masiala, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Muna Barat Ahmad Shabir Sam beserta jajaran terkait.

Staf Khusus berkedudukan sebagai pejabat fungsional umum yang secara operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas memberikan saran, pendapat, masukan dan petimbangan berdasarkan pengamatan, analisa dan kajian dalam perumusan kebijakan, dan pemecahan masalah sesuai bidang tugasnya.

Staf Khusus diangkat oleh Bupati atas usul Bupati atau atas usul Sekretaris Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan berasal dari unsur mantan pejabat Pemerintah Daerah, professional, akademisi dan/atau masyarakat yang memiliki keahlian khusus.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI