Kendari - Penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) didasarkan atas prinsip-prinsip efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program/kegiatan, serta fungsi setiap instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat sebagai dasar penetapan Peraturan Bupati tentang standar harga satuan Pemerintah Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2025.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Muna Barat tentang Standar Satuan Harga bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat di Ruang Rapat Legal Drafter, Selasa (17/09).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat melalui Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna Barat La Dolo, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muna Barat Yuliana beserta jajaran terkait.
Dalam rapat pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat, tim pengharmonisasi memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai subtansi maupun teknik penyusunan.
Tujuan Penyusunan Peraturan Bupati ini adalah agar penyusunan dan pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif, efisien, ekonomis, akuntabel. Dalam perencanaan anggaran Standar Harga, berfungsi sebagai batasan tertinggi dan estimasi harga pokok.