Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bahas Integrasi Sistem Layanan Digital Dengan Memanfaatkan Kecerdasan Buatan Pada Aplikasi Chatina Guna Pelayanan Publik, Kanwil Sultra bersama Pemerintah Kota Kendari Harmonisasi Raperwali

Kendari - Dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan responsif, maka perlu dilakukan percepatan transformasi digital dengan memanfaatkan Kecerdasan buatan, serta mewujudkan percepatan transformasi digital pada sistem Pemerintahan di Kota Kendari perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Integrasi Sistem Layanan Digital dengan memanfaatkan Kecerdasan Buatan pada Chatina pada Pelayanan Publik.

WhatsApp Image 2024 09 18 at 14.16.29 5dfb2a61

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Kendari tentang Integrasi Sistem Layanan Digital Dengan Memanfaatkan Kecerdasan Buatan pada Chatina pada Pelayanan Publik bersama Pemerintah Kota Kendari di ruang rapat Legal Drafter, Rabu (18/09).

Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kota Kendari Nismawati, Bagian Hukum Kota Kendari Fahrudin Rasyid beserta jajaran terkait.

Pembangunan aplikasi Chatina diselenggarakan untuk menyederhanakan proses layanan, meningkatkan kualitas pelayanan, memudahkan akses informasi, mengurangi beban kerja pegawai dan meningkatkan koordinasi antar instansi khususnya wilayah Kota Kendari.

Penggunaan Chatina sebagai aplikasi yang dapat mengintegrasikan seluruh layanan publik, diakses melalui website kendarikota.go.id serta dapat di download melalui Playstore pada HP Android.

Rancangan Peraturan Walikota ini mengatur tentang aplikasi yang pada prinsipnya merupakan Inovasi Daerah sehingga pengaturannya mengacu pada Mekanisme Inovasi Daerah sehingga sebelum mengusulkan rancangan perlu melalui mekanisme dimaksud sesuai berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017.

WhatsApp Image 2024 09 18 at 14.16.28 44de0f80WhatsApp Image 2024 09 18 at 14.16.28 93fa6380

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI