Kendari - Dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan responsif, maka perlu dilakukan percepatan transformasi digital dengan memanfaatkan Kecerdasan buatan, serta mewujudkan percepatan transformasi digital pada sistem Pemerintahan di Kota Kendari perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Integrasi Sistem Layanan Digital dengan memanfaatkan Kecerdasan Buatan pada Chatina pada Pelayanan Publik.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Kendari tentang Integrasi Sistem Layanan Digital Dengan Memanfaatkan Kecerdasan Buatan pada Chatina pada Pelayanan Publik bersama Pemerintah Kota Kendari di ruang rapat Legal Drafter, Rabu (18/09).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Kota Kendari Nismawati, Bagian Hukum Kota Kendari Fahrudin Rasyid beserta jajaran terkait.
Pembangunan aplikasi Chatina diselenggarakan untuk menyederhanakan proses layanan, meningkatkan kualitas pelayanan, memudahkan akses informasi, mengurangi beban kerja pegawai dan meningkatkan koordinasi antar instansi khususnya wilayah Kota Kendari.
Penggunaan Chatina sebagai aplikasi yang dapat mengintegrasikan seluruh layanan publik, diakses melalui website kendarikota.go.id serta dapat di download melalui Playstore pada HP Android.
Rancangan Peraturan Walikota ini mengatur tentang aplikasi yang pada prinsipnya merupakan Inovasi Daerah sehingga pengaturannya mengacu pada Mekanisme Inovasi Daerah sehingga sebelum mengusulkan rancangan perlu melalui mekanisme dimaksud sesuai berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017.