Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Sultra dan Pemda Kolut Gelar Rapat Harmonisasi 2 Ranperda Kolaka Utara tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Gerakan Literasi

Kendari - Ekonomi kreatif di Kabupaten Kolaka Utara merupakan sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian lokal, serta memberikan dampak sosial yang positif.

IMG 20241007 WA0015

Potensi ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Kolaka Utara belum dikembangkan secara optimal sehingga perlu didukung melalui upaya, kebijakan dan tata kelola perlindungan dan pengembangan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kolaka Utara yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Gerakan Literasi di ruang rapat legal drafter, Senin (07/10).

Rapat harmonisasi terlaksana secara hybrid dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara melalui Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara Buhari, Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara Baharuddin, Kepala Perdagangan M. Ahdan Alwi, Kepala Bagian Hukum Setda Kolaka Utara Ilham beserta jajaran terkait.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:
1. Pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
2. Dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan
3. Standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.

Sedangkan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
1. Pengembangan riset;
2. Pengembangan pendidikan;
3. Fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
4. Penyediaan infrastruktur;
5. Pengembangan sistem pemasaran;
6. Pemberian insentif;
7. Fasilitasi kekayaan intelektual; dan
8. Pelindungan hasil kreativitas.

Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media. Disamping itu, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama internasional.

Peraturan Daerah ini memuat substansi pengaturan tentang ruang lingkup Ekonomi Kreatif, perlindungan dan pengembangannya, Pelaksanaan Koordinasi pengembangan ekonomi kreatif dan Jaringan Usaha serta pengawasan, monitoring dan evaluasi.

IMG 20241007 WA0013IMG 20241007 WA0014IMG 20241007 WA0016

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI