Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat dengan agenda rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muna Barat tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat yang terlaksana di Ruang Rapat Legal Drafter, Senin (26/08).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat melalui Asisten III Setda Muna Barat Syahrullah Ando, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna Barat La Ode Hasanu, Kepala Bagian Hukum Setda Muna Barat Yuliana beserta jajaran terkait.
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat merupakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang bersifat atributif. Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap konsideran menimbang dengan merumuskan secara berurutan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
Penyusunan Raperda Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.
Hal ini tertuang berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu menetapkan kebijakan transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Dalam rapat harmonisasi ini, tim perancang juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat ini masih terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan.