Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Sultra dan Pemda Muna Barat Gelar Rapat Harmonisasi Bahas Ranperda tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat

Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat dengan agenda rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muna Barat tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat yang terlaksana di Ruang Rapat Legal Drafter, Senin (26/08).

Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat melalui Asisten III Setda Muna Barat Syahrullah Ando, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna Barat La Ode Hasanu, Kepala Bagian Hukum Setda Muna Barat Yuliana beserta jajaran terkait.

WhatsApp Image 2024 08 26 at 16.48.22 1fecf89a

Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat merupakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang bersifat atributif. Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap konsideran menimbang dengan merumuskan secara berurutan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

Penyusunan Raperda Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.

Hal ini tertuang berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu menetapkan kebijakan transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

Dalam rapat harmonisasi ini, tim perancang juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat ini masih terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI