Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Buton Selatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan di ruang rapat Legal Drafter, senin (06/05).
Konsultasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Buton Selatan dalam hal ini diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buton Selatan didampingi Bagian Hukum serta OPD terkait.
Sebagaimana konsultasi Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga setiap daerah harus menyusun kembali semua jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda.