Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Hotel Luwansa Jakarta. Senin (06/05)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 sesi dimana pada sesi pertama membahas mengenai "Perkembangan Pelanggaran KI secara online dan solusinya". Pada kesempatan ini, Rizky Aulia dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo selaku narasumber pertama menjelaskan Mekanisme Pemblokiran Situs dan Media Sosial yaitu: tahap pelaporan, rekomendasi, tahap verifikasi dan penindakan, hingga saat ini Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 5.402.302, dimana khusus pelanggaran KI per 01 Mei sebanyak 17.163
Kemudian, Sahat Sagala dari BPOM selaku narasumber kedua mengatakan bahwa BPOM terus mengadakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat ilegal dan palsu seperti: obat Ponstan Palsu ditemukan di beberapa wilayah.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Muh. Taat selaku narasumber ketiga memberikan paparan berkaitan dengan Modus Operasi Pelanggaran KI melalui online antara lain memalsukan merek terkenal, menempel merek tertentu pada produk palsu, mengganti isi pada merek terkenal, membuat produk serupa dan lain-lain.