Wakatobi - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri undangan Seminar Akhir Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Jaemuna beserta para kepala OPD. Rabu (08/05)
Pada kesempatan ini kepala dinas DPMPTSP menyampaikan bahwa dengan adanya raperda ini telah dapat menyelesaikan 2 persoalan sekaligus, pertama jawaban atas permintaan BPK dan juga demi kemajuan investasi penanaman modal di daerah wakatobi utamanya sehingga diharapkan pada seminar akhir ini draft rancangan peraturan daerah ini benar-benar dikaji dan dianalisa sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah wakatobi sehingga dapat menjadi jawaban tantangan kedepan terkait penanaman modal.
Dalan pembahasan draft raperda penyelenggaraan penananaman modal ini diaturnya peraturan daerah di Kabupaten Wakatobi terkait penanaman modal dan kemudahan investasi akan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, namun tetap memperhatikan kepentingan penanam modal itu sendiri, begitupun sebaliknya. Tujuan penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Wakatobi tidak terlepas dari tujuan penanaman modal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan sesuai dengan investasi yang hendak dicapai, terdapat 10 asas dalam penanaman modal atau investasi. Seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penanaman Modal merupakan salah satu faktor yang menentukan sebagai penggerak perekonomian daerah khususnya di Kabupaten Wakatobi, pembiayaan pembangunan daerah, dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan di dalam pelayanan dalam rangka meningkatkan realisasi penanaman modal dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.