Persamaan Persepsi Mengenai Tata Cara dan Prosedur Pengaharmonisasian Ranperda

IMG 20230808 WA0067

(Kendari, 08.08.2023). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Usman, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Erwinsyah dan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Program Pelaporan Jumaedy dalam kegiatan Persamaan Persepsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),  DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tim Ahli/Pakar DPRD Provinsi Sulawesi Tanggara yang dilaksanakan di Ruang rapat eks Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang sekaligus anggota DPRD Prov. Sultra, Dr. H. Bustam, M.Si. yang didampingi oleh anggota Propemperda Muhammad Poli, S.Pd., M.Pd., serta anggota Propemperda Lainnya. Bapak Bustam menyatakan “pertemuan ini sangatlah penting dalam menyamakan persepsi  antara Propemperda, Biro Hukum, Tim Pakar dan Kemenkumham, karena terdapat 7 Ranperda yang akan segera diselesaikan”

IMG 20230808 WA0068

Jalannya rapat berlangsung cukup lancar dengan paparan yang dibawakan oleh perwakilan kanwil kemenkumham sultra mengenai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-O1.PP.O2.O1 Tahun 2023 yang didalamnya terkait penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah dibentuk melalui beberapa tahapan yaitu Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, dan Pengundangan, yang kemudian dilanjutkan oleh Bapak Jumaedy dengan perkenalan aplikasi “ANOA” sebagai digitalisasi proses harmonisasi yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Sultra.

Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari Propemperda terlebih dahulu yang diawali oleh Dr. H. Bustam, M.Si. yang mempertanyakan mengenai apakah berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-O1.PP.O2.O1 Tahun 2023 ini akan mereduksi fungsi legislasi dari DPRD Provinsi sebagai inisiasinya dalam pembentukan Peraturan daerah, serta menanyakan mengenai anggaran Harmonisasi Ranperda yang terdapat pada DPRD dan Kemenkumham, selanjutnya perwakilan Biro Hukum Prov. Sultra yang menanyakan mengenai undangan harmonisasi menjadi kewajiban mereka atau Kemenkumham, kemudian dilanjutkan oleh para tim pakar DPRD Prov. Sultra yang menanyakan kewajiban pengharmoniasaian Ranperda pada Kemenkumham apakah hanya DPRD atau keseluruhan.

IMG 20230808 WA0070

Menanggapi pertanyaan tersebut, Usman menjelaskan “berdasarkan Pasal 58 ayat (l), dalam ketentuan Pasal 58 ayat (2) serta dalam ketentuan Pasal 97D menyatakan bahwa "Pengharmonisasian, dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam hal ini Kanwil Kumham Sultra” Jelasnya. “akan tetapi tidak akan mengurangi hak legislasi dari DPRD itu sendiri karena harmonisasi Ranperda dilaksanakan diantara tahapan penyusunan dan pembahasan sehingga tidak bersinggungan pada perancangan Peraturan Daerah itu sendiri” lanjut Usman.

Sedangkan mengenai anggaran harmonisasi, tim kanwil menjawab bahwa anggaran harmonisasi melekat pada Kemenkumham karena undangan harmonisasi dari Kemenkumham, akan tetapi Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia tidak membatasi bagi Pengusul Ranperda untuk menggunakan anggaran pengusul untuk harmonisasi, akan tetapi pelaksanaannya tetap dilaksanakan oleh Kemenkumham.

Kadiv Yankumham Sultra membuka dan memimpin rapat Harmonisasi Raperda PDRD Kota Baubau

HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA BAUBAU

DSC 5733

Bertempat di ruang legal drafter Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara,Kepala Divisi pelayanan hukum dan ham mewakili kepala kantor wilayah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota baubau tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (8/8/2023).

 

Rapat Harmonisasi ini dibuka langsung oleh Kepala divisi pelayanan hukum dan ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada kepala bapenda kota baubau dan jajaran OPD terkait lingkup Kota baubau atas kehadirannya dikantor wilayah dalam rangka kegiatan harmonisasi rancangan peraturan daerah ini. urgensi rapat harmonisasi sangatlah penting guna menghasilkan Peraturan daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. beliau juga berpesan agar kerja sama yang harmonis antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota baubau dapat terus berlanjut. 

 

turut hadir langsung dalam kegiatan ini,jajaran OPD Pemungut pajak dan retribusi lingkup kota baubau.

Persiapan Kanwil Kemenkumham Sultra Jelang Penilaian Zona Integritas

Kendari - Menjelang penilaian Zona integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB, para pimpinan tinggi pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari segala sektor, baik dari pelayanan publik maupun sarana dan prasarana. Hal tersebut disampaikan pada apel pagi di Aula Kantor Wilayah secara luring dan daring, Selasa (08/08/2023).

Sebagai pembuka Plt. Kepala Divisi Administrasi Ahmad Sahrun menyampaikan terkait persiapan Upacara Tabur Bunga yang akan dilaksanakan di Taman Makan Pahlawan Watubangga pada tanggal 9 Agustus 2023. Selain itu Ahmad Sahrun mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga dan merawat sarana dan prasarana yang ada di lingkungan Kantor Wilayah guna menunjang pelayanan prima.

Kepala Divisi Pelayanan dan HAM Hukum Hidayat Yasin kemudian mengingatkan kepada seluruh jajaran terkait pemenuhan data dukung pembangunan Zona Integritas menuju WBBM serta diharapkan para pegawai dapat mengerti dan memahami seluruh proses yang dilakukan. Beliau menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik sehingga dapat meningkatkan kinerja Satuan Kerja masing-masing. 

Lebih lanjut, Hidayat Yasin mengajak seluruh jajaran baik kantor wilayah dan unit pelaksana teknis untuk berpartisipasi dalam kegiatan pameran AHU dan KI yang akan dilaksanakan pada tanggal 9-10 Agustus di The Park Mall Kendari yang rencanaya akan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk terus memberikan pelayanan prima dan menjalin koordinasi dengan internal maupun eksternal dalam menjalankan tugas dan fungsi. Sjachril berpesan kepada seluruh jajaran untuk bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan, selain itu beliau juga mengingatkan agar selalu waspada dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai penutup Kepala Divisi Pemasyarakatan, H Muslim menyampaikan jajaran Pemasyarakatan siap menyukseskan gelaran Upacara Pemberian Remisi yang akan dilaksanakan di Lapas Kendari. Selain itu, H. Muslim meminta kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk hadir dalam rapat terkait kegiatan Sosialisasi yang akan dilakukan oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 10 Agustus 2023 di Kantor Wilayah.

WhatsApp_Image_2023-08-08_at_11.02.09.jpeg

WhatsApp_Image_2023-08-08_at_11.02.10.jpeg

WhatsApp_Image_2023-08-08_at_09.01.24.jpeg

Persiapan Kanwil Kemenkumham Sultra Jelang Penilaian Zona Integritas
Rapat Persiapan Sosialisasi IRH Kanwil Kemenkumham Sultra

Rapat Persiapan Sosialisasi IRH Kanwil Kemenkumham Sultra

Kendari- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin Membuka Rapat Persiapan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang dihadiri oleh Perancang Undang-Undang, Analis Hukum dan Penyuluh Hukum dan Staf Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah dengan menghadirkan Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (08/08/2023). 

Pada kesempatan ini, Narsumber mengharapkan pada kegiatan Sosialisasi IRH yang akan dilangsungkan pada hari Kamis 10 Agustus 2023 di Aula Kanwil Kumham Sultra, Seluruh Tim yang termasuk dalam SK IRH di Kantor Wilayah dapat mengikuti kegiatan dan mendukung kegiatan tersebut. Kegiatan ini akan mengundang Bagian Hukum dari Pemerintah Daerah dari 17 Kabupaten/Kota Provinsi Se Sulawesi Tenggara.

Salah satu alasan kegiatan ini dilaksanakan karena pada Tahun 2016 Menteri Dalam Negeri mencabut kurang lebih 3600 peraturan daerah yang bermasalah. Olehnya itu dibentuklah Reformasi Hukum agar peraturan tidak tumpang tindih antara daerah dan pusat.

Narasumber juga berharap output dari Sosialisasi IRH ini adalah kepesertaaan pemerintah daerah yang mencapai 100%. Pada Tahun 2022 faktor yang menyebabkan kepesertaan kurang maksimal karena Pemda tidak mengirimkan PIC, dan seringkali pegawai yang dimutasi dan dipromosi tidak menurunkan ilmunya kepada pegawai lain.

Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas. 

Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

WhatsApp_Image_2023-08-08_at_12.15.51.jpeg

WhatsApp_Image_2023-08-08_at_12.15.37.jpeg

WhatsApp_Image_2023-08-08_at_12.16.46.jpeg

WhatsApp_Image_2023-08-08_at_12.16.16.jpeg

Wisuda Purnabakti Pengayoman, Sekjen Sebut Pengabdian Bagi Bangsa Belum Selesai

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.

Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan masa Purnabakti tidak berarti pengabdian kepada bangsa dan negara telah selesai pula. Ia menjelaskan identitas sebagai Pegawai Kemenkumham akan terus melekat meskipun telah Purnabakti. Sehingga para Wisudawan/Wisudawati Purnabakti agar tetap dapat memberikan kontribusi kepada Kemenkumham dengan cara yang berbeda.

“Saat berada di tengah masyarakat, Bapak/Ibu Wisudawan/Wisudawati akan mendapatkan informasi dan masukan mengenai pelayanan publik maupun sistem kerja Kemenkumham yang sedang berjalan. Masukan-masukan ini dapat menjadi kontribusi bagi Kemenkumham untuk berbenah diri sehingga menjadi lebih baik lagi,” ujarnya, Senin (07/08/2023) di Graha Pengayoman Kemenkumham.

Andap berharap Wisudawan/Wisudawati Purnabakti agar dapat dan terus menjaga nama baik dan kehormatan Kemenkumham. Menurutnya, setiap tindakan para pegawai purnabakti akan tetap diingat masyarakat sebagai bagian dari Kemenkumham.

“Kami titip nama baik dan kehormatan Kemenkumham kepada Bapak/Ibu Purnabakti. Meskipun sudah tidak aktif lagi di Kemenkumham, namun masyarakat akan tetap mengingat Bapak/Ibu sebagai anggota Kemenkumham,” ungkap Andap.

Andap juga meminta para Pegawai Purnabakti untuk menjaga kesehatan dengan baik dan terus menjalin komunikasi dengan Pegawai yang masih aktif di Kemenkumham, baik itu melalui organisasi Purnabakti ataupun saluran komunikasi lainnya.

Kemenkumham sendiri telah mengukuhkan Pengurus Persatuan Purnabakti Pengayoman sejak tahun 2022 lalu. Organisasi ini menjadi wadah untuk mengakomodir kepentingan anggotanya, yaitu kesejahteraan dan kontribusi positif bagi Kemenkumham.

WhatsApp_Image_2023-08-07_at_14.00.02_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-08-07_at_14.00.02.jpeg

WhatsApp_Image_2023-08-07_at_14.00.01.jpeg

Wisuda Purnabakti Pengayoman, Sekjen Sebut Pengabdian Bagi Bangsa Belum Selesai