Kumham Sehat Kumham Produktif, Kanwil Kemenkumham Sultra Senam Pagi Bersama

Kumham Sehat Kumham Produktif, Kanwil Kemenkumham Sultra Senam Pagi Bersama

Kendari - Dalam rangka peningkatan kebugaran jasmani jajaran pegawai, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan kegiatan Kumham Sehat Kumham Produktif setiap Jumat pagi. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran mulai dari Unit Eselon I, Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).

WhatsApp Image 2023 05 26 at 08.51.01

Kanwil Kemenkumham Sultra ikut serta dalam kegiatan ini. Kepala Kantor Wilayah sendiri, Silvester Sili Laba, mengikuti kegiatan ini secara terpisah di lapangan upacara Graha Pengayoman, Jakarta. Sementara untuk Kepala Divisi Pemasyarakat, H. Muslim dan seluruh pegawai Kantor Wilayah ikut meramaikan senam sehat di pelataran Kantor Wilayah, Jumat (26/5/2023).

WhatsApp Image 2023 05 26 at 10.27.07

Sebelum melaksanakan senam sehat secara virtual, jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra terlebih dahulu melaksanakan senam mandiri yang dipandu langsung oleh instruktur profesional. Selain itu, beberapa pegawai juga melaksanakan permainan bola voli.

WhatsApp Image 2023 05 26 at 10.27.10

WhatsApp Image 2023 05 26 at 10.27.10

 

Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra memberi Penyuluhan Hukum di Rutan Unaaha

IMG 20230525 WA0013

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Kelas IIB Unaaha (Kamis, 25 Mei 2023)

 

Kegiatan Penyuluhan Hukun antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Hami Cab. Konawe dan Lembaga Bantuan Hukum Kasasi di buka secara langsung oleh Kepala Rutan Unaaha Herianto yang didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukun, Bantuan Hukum dan JDIH, Musba Bakri.

 Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 30 (tiga puluh) Tahanan dan yang bertindak sebagai Narasumber yaitu Muhammad Aan Alfikri, SH. dan Ruslan, SH. yang merupakan Advokat dari Lembaga Bantuan HAMI Cab. Konawe dan Dr. Rahmanuddin, SH.,MH. yang merupakan Advokat dari Lembaga Hukum Kasasi sekaligus Dosen di Universitas Lakidende.

 

Dalam sambutannya Kepala Rutan Unahaa, Herianto menyampaikan apresiasi atas kegiatan Penyuluhan Hukum yang juga merupakan tarja dari ditjen pemasyarakatan. Selain itu Herianto berharap dengan kegiatan ini Para Narapidana mendapatkan pemahaman Hukum yang lebih baik sehingga ketika dihadapkan dengan permasalahan hukum nantinya dapat menghubungi kantor LBH yang telah terakreditasi.

 


 IMG 20230525 WA0011IMG 20230525 WA0011

Kanwil Kumham Sultra Menerima Kunjungan Pemda Kab. Buton

WhatsApp Image 2023 05 25 at 15.19.24Kamis(25/5), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buton di Ruang Rapat Legal Drafter.

Pada kesempatan ini yang berkunjung langsung adalah La Madi, S. Sos. Kadis DPMPTSP,  Fakhrudin M Satu, S. H., M.H. Kabag Hukum Setda Kab. Buton. Beserta jajarannya, maksud kunjungan ini adalah dalam rangka Konsultasi terkait Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Penanaman Modal di Daerah.

Perancang Peraturan Perundang undangan yang diwakili oleh ibu Astrid memberikan penjelasan terkait pengharmonisasian, dan bersedia mendampingi dalam tiap tahapan, Seperti yang diketahui tugas pokok perancang peraturan perundang-undangan adalah menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundan-undangan dan instrumen hukum lainnya.

WhatsApp Image 2023 05 25 at 15.19.25WhatsApp Image 2023 05 25 at 15.19.25

Bimtek Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM

Bimtek Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM

Kendari - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Rabu (25/05/2023).

Tim Analis Kelompok Rentan Ditjen HAM hadir sebagai Narasumber. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Syafril, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Kurniawan Ilyas. 

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sultra membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu skala prioritas dan merupakan komitmen Pemerintah dalam hal perlindungan dan pemajuan HAM di pusat maupun daerah, sehingga Peraturan Perundang-undangan dibuat untuk melindungi HAM.

"Pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk hendaknya memuat solusi atas penyelesaian konflik dan menyelesaikan kesenjangan masyarakat. Peraturan perundang-undangan seperti itulah yang dapat menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia," lanjut Kadiv Yankumham.

Bapak Hidayat Yasin berharap kedepannya diperlukan  sinergi antara Bidang Hukum dan Bidang HAM di Kantor Wilayah khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara untuk mengawal dan mengevaluasi setiap peraturan perundang-undangan agar berperspektif HAM. Melalui peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM, diharapkan memberikan kontribusi positif dalam pemajuan HAM di Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Subkoordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan beserta Ditjen HAM. Dalam pemaparan ini ditegaskan bahwa Negara (Pemerintah) memiliki tanggung jawab terhadap HAM melalui perlindungan, pemajuan, penegakan, dan  pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 i ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 8, 71 dan 72  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Selain itu dijelaskan pula bahwa Sub Koordinator Analisis pada Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia bertugas melakukan analisis terhadap peraturan perundang undangan, baik yang telah ditetapkan maupun yang masih rancangan dan berbentuk : Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah Propinsi. Dalam melakukan analisis, berpedoman kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang undangan.

Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi terkait Analisis Peraturan Perundang-undangan dari Perspektif HAM di wilayah Sulawesi Tenggara. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah jajaran Biro Hukum Pemprov Sultra, jajaran Bagian Hukum Pemkot Kendari, serta jajaran Bidang Hukum dan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sultra.

WhatsApp Image 2023 05 25 mat 15.51.11

WhatsApp Image 2023 05 25 mat 15.51.11

WhatsApp Image 2023 05 25 mat 15.51.11

WhatsApp Image 2023 05 25 mat 15.51.11

Tim Yankomas Ditjen HAM dan Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Koordinasi dan Klarifikasi Pengaduan di Ditreskrimsus Polda Sultra

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, yang diwakili Kepala Bidang HAM, Sunyoto, mendampingi Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Republik Indonesia melakukan koordinasi dan klarifikasi pada Bagian Direktorat Kriminal Khusus TIndak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditreskrimsus Tipikor Polda Sultra), Kamis (25/05/2023).

Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengklarifikasi pengaduan oleh Vickner Sinaga, mantan Direktur Operasional Indonesia Timur PT. Perseroan PLN. Vickner sebagai pelapor merasa Hak Sosial Politik dan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang dimilikinya tersandra akibat ketidakpastian hukum pada proses penyelesaian berkas perkara oleh pihak Bareskrim Polri.

Pelapor telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2018. Namun berkas perkaranya yang sudah 3 kali dikembalikan dari pihak Kejaksa ke pihak Penyidik disertai petunjuk sampai saat ini masih belum dinyatakan lengkap/ P21.

Atas dugaan pelanggaran HAM tersebut, Kabid HAM dan Tim Yankomas Ditjen HAM meminta data dan informasi terkait penanganan kasus yang dimaksud ke Ditreskrimsus Tipikor Polda Sultra. Data dan informasi tersebut nantinya akan dianalisis dan dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat kesimpulan benar atau tidaknya terdapat unsur pelanggaran HAM pada proses penetapan Pelapor sebagai Tersangka.

Berdasarkan koordinasi dan klarifikasi yang dilakukan bahwa sejak awal penanganan kasus dimaksud ditangani oleh Bareskrim Polri. Sehingga Kasubdit Reskrimsus Tipikor Polda Sultra menyarankan kepada tim Yankomas Ditjen HAM untuk melakukan koordinasi dan verifikasi langsung ke Bareskrim Polri.

Tim Yankomas Ditjen HAM dan Kanwil Kemenkumham Sultra Lakukan Koordinasi dan Klarifikasi Pengaduan di Ditreskrimsus Polda Sultra