Kendari - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Bambang Haryanto Bersama Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril dan Kepala Bagian Umum Ahmad Sahrun memimpin apel pagi seluruh jajaran pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara secara hybrid di Aula Kanwil. Senin (01/07/2024)
Pada Kesempatan pertama Kadiv Keimigrasian Sjachril menyampaikan kepada seluruh jajaran khususnya pada bidang Imigrasi, dalam triwulan ke dua (B06) diharapkan untuk konsisten terhadap RPD masing-masing satker, kemudian rencana aksi yang perlu diperhatikan, serta percepatan realisasi anggaran disatker Keimigrasian.
Kemudian Kadiv Keimigrasian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran karena telah melaksanakan apel pagi hari ini, Sjachril mengungkapkan bahwa jajaran telah memberikan kontribusi yang positif kepala Kementerian Hukum dan HAM.
"Apel ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan maupun kewajiban ASN, kita sebagai ASN dipilih oleh negara untuk mengabdikan diri kita sepenuhnya di Kemenkumham ini" Ungkap Sjachril
Selanjutnya Ka.Bagian Umum Ahmad Sahrun menyampaikan bahwa akan dilaksanakan Rekon Keuangan pada tanggal 2 s/d 5 Juli 2025 serta dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta pengelola keuangan masing-masing UPT. Yang kemudian akan dilanjutkan pada Rekon Pusat yang dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 12 Juli 2024.
Kemudian akan dilaksanakan kegiatan penguatan serta pelatihan Keprotokoleran serta kehumasan dan kearsipan. Jadi diharapkan kepada pegawai yang telah dipanggil mengikuti kegiatan tersebut untuk menghadiri kegiatan tersebut serta mengikutinya secara penuh, karena kegiatan tersebut jarang dilaksanakan sehingga tentunya akan meningkatkan kompetensi bagi pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut.
Terakhir Kadiv Pemasyarakatan Bambang Haryanto mengingatkan kepada Ka UPT khususnya Ka UPT pemasyarakatan yang akan mengikuti kegiatan yang dimaksud tadi, agar sebelum meninggalkan UPTnya untuk memastikan kondisi aman, pastikan tidak ada terjadinya gangguan keamanan serta menunjuk petugas pelaksana harian saat Ka UPT tidak berada ditempat.