Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bahas Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Tentang Pemberdayaan Dan Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Lokal Di Kabupaten Kolaka, Kakanwil Buka Rapat Harmonisasi

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin beserta Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh, dan Kepala Bidang HAM Saibuddin membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kolaka terkait Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja bagi Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Kolaka bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka di Aula Legal Drafter Kanwil Sultra, Jumat (09/08).

WhatsApp Image 2024 08 09 at 15.01.14 dd06c630

Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Andi Pangoriseng beserta jajaran, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kolaka, Ketua Umum Tamalaki Kongga Momea (TKM) Sultra Soni, OPD terkait dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sultra.

Dijelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa bidang ketenagakaerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

WhatsApp Image 2024 08 09 at 12.57.08 cc791358

Berdasarkan tuntutan beberapa organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Kolaka menghendaki agar pada Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat untuk mengakomodir pembagian persentase tenaga kerja pribumi (masyarakat Adat Tolaki Mekongga) dan tenaga kerja lokal daerah, sehingga perlu meninjau kembali rancangan Peraturan Bupati tersebut.

Lebih tepat yang dilakukan perubahan kebijakan baiknya dalam Peraturan Daerah dan disepakati bersama oleh semua pihak, jelas Silvester Sili Laba.

"Perlu diperjuangkan sumber daya manusia (SDM) yang ada di daerah sehingga pekerja lokal dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat adat (Tolaki Mekongga)", tambahnya.

WhatsApp Image 2024 08 09 at 12.57.06 9e1c8181

Secara substansi materi muatan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Lokal Di Kabupaten Kolaka seharusnya diatur bukan dengan Peraturan Kepala Daerah, tetapi dengan Peraturan Daerah karena melibatkan kepentingan masyarakat yang memerlukan persetujuan DPRD sebagai perwakilan masyarakat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI