Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin beserta Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh, dan Kepala Bidang HAM Saibuddin membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kolaka terkait Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja bagi Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Kolaka bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka di Aula Legal Drafter Kanwil Sultra, Jumat (09/08).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka, Andi Pangoriseng beserta jajaran, Bagian Hukum Setda Kabupaten Kolaka, Ketua Umum Tamalaki Kongga Momea (TKM) Sultra Soni, OPD terkait dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sultra.
Dijelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa bidang ketenagakaerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan tuntutan beberapa organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Kolaka menghendaki agar pada Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat untuk mengakomodir pembagian persentase tenaga kerja pribumi (masyarakat Adat Tolaki Mekongga) dan tenaga kerja lokal daerah, sehingga perlu meninjau kembali rancangan Peraturan Bupati tersebut.
Lebih tepat yang dilakukan perubahan kebijakan baiknya dalam Peraturan Daerah dan disepakati bersama oleh semua pihak, jelas Silvester Sili Laba.
"Perlu diperjuangkan sumber daya manusia (SDM) yang ada di daerah sehingga pekerja lokal dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat adat (Tolaki Mekongga)", tambahnya.
Secara substansi materi muatan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Lokal Di Kabupaten Kolaka seharusnya diatur bukan dengan Peraturan Kepala Daerah, tetapi dengan Peraturan Daerah karena melibatkan kepentingan masyarakat yang memerlukan persetujuan DPRD sebagai perwakilan masyarakat.