Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Nuraeni beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Dana Belanja Rutin Operasional Satuan Pendidikan (BROSP) pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Konawe Utara dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP BPD, Insentif dan Operasional Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Aparat Desa Kabupaten Konawe Utara, di ruang rapat Legal Drafter, Senin (04/03).
Rapat dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara diwakili oleh Sekretaris Dinas, Suyamin beserta OPD terkait.
Dana BROSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Dalam Rancangan Peraturan Bupati ini masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan antara lain jenis huruf, penulisan singkatan, tanda baca, pilihan kata, teknik merumuskan norma dalam bentuk tabulasi, serta pengacuan pasal dan ayat.