Kendari - Pembangunan di Kabupaten Wakatobi dengan memanfaatkan ruang kawasan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana detail tata ruang.
Untuk meningkatkan iklim investasi dan memberikan nilai tambah terhadap ruang wilayah Kabupaten Wakatobi diperlukan rencana detail tata ruang yang memberikan kepastian hak dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi terkait Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Wakatobi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Usuku dan sekitarnya di ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Sultra, Senin (22/07).
Pada kesempatan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wakatobi Bakri, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Arizal Untung Juang beserta jajaran DPUPR Kabupaten Wakatobi.
Tujuan rapat harmonisasi ini untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap rencana struktur ruang, pola ruang, dan peraturan zonasi di kawasan perkotaan Usuku dan sekitarnya yang akan direncanakan sebagai Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Wakatobi.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Hal ini untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan dapat dijadikan acuan dalam perizinan.