Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bahas Raperbup Tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Program Beasiswa Buton Selatan Cerdasku, Kanwil Sultra Bersama Pemda Busel Gelar Rapat Harmonisasi

WhatsApp_Image_2024-10-09_at_08.45.59_-_Copy.jpeg

Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh bersama Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Program Beasiswa Buton Selatan Cerdasku di ruang rapat Legal Drafter, Rabu (09/10).

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan diwakili oleh Staf Ahli Bupati Buton Selatan Ld. Harwanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Buton Selatan Jafar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan La Hardin, beserta jajaran terkait.

Dengan adanya perubahan nomenklatur kelembagaan Perangkat Daerah di Kabupaten Buton Selatan dan perubahan kode rekening kegiatan penganggaran Beasiswa, sehingga mempengaruhi kedudukan personil dan sumber penganggaran, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang Program Beasiswa Buton Selatan Cerdasku.

Pengelolaan Beasiswa Buton Selatan Cerdasku dikelola secara transparan dengan menganut prinsip tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat anggaran dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Program Beasiswa Buton Selatan Cerdasku merupakan program bantuan pendidikan Pemerintah Daerah kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau miskin serta mahasiswa yang memiliki prestasi akademik dan/atau non akademik yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta baik dalam Negeri maupun di luar Negeri.

Beasiswa berprestasi Akademik dan Non Akademik diberikan kepada mahasiswa yang mempunyai keunggulan prestasi baik akademik dan non akademik sesuai persyaratan yang ditentukan sehingga dengan ditetapkan perbup ini dapat memberikan manfaat bagi generasi muda khususnya di Kabupaten Buton Selatan di bidang pendidikan.

WhatsApp_Image_2024-10-09_at_08.45.59_2.jpeg

WhatsApp_Image_2024-10-09_at_08.45.59_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI