Kendari - Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kepala Subbidang FPPHD Nuraeni beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Kendari tentang Peraturan Wali Kota Kendari Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja bersama Inspektorat Kota Kendari di Aula Legal Drafter Kanwil Sultra, Selasa (27/02/2024).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Inspektorat Daerah Kota Kendari dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Kendari, Syahrir K dan Bagian Hukum Kota Kendari, Fahrudin Rasyid serta OPD terkait.
Dalam rapat Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Kendari tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Kendari, tim pengharmonisasian memaparkan hasil analisis konsepsi baik mengenai substansi maupun teknik penyusunan.
Tim perancang juga menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Kendari ini masih terdapat beberapa hal yang harus dilakukan penyempurnaan terkait dengan teknik penyusunan.