Kendari - Penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja dalam melaksanakan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk penyederhanaan birokrasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Tengah tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Untuk Penyederhanaan Birokrasi di ruang Bidang Hukum, Jumat (27/09).
Rapat Harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam hal ini Asisten III Setda Kabupaten Buton Tengah L.d. Samsudin Pamone, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton Tengah La Aminuhu beserta jajaran terkait.
Sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Pemerintah Daerah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Penyesuaian sistem kerja meliputi mekanisme kerja serta proses bisnis.
Hal ini dalam mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja unit organisasi serta mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya ASN dan juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.