Kendari - Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melaksanakan kegiatan pengangkatan sumpah perwalian anak dan inventarisasi harta anak dibawah umur yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah, Kamis (15/02/2024).
Pengangkatan sumpah perwalian anak dan inventarisasi anak dibawah umur diajukan oleh Martri Wulan, Hasnawati, Dally Dharma Fanty Achmad Rifai Umar dan Nurdin N bin H. Nasarudin Kasim.
Permohonan ini telah mendapatkan putusan perwalian dari Penetapan Pengadilan Agama Kendari Nomor 216/Pdt.P/2023/PA.Kdi tanggal 27 September 2023, dan memberikan izin kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk melaksanakan sumpah di depan Wali Pengawas dan mengadakan inventarisasi harta anak dibawah umur.
Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba saat menerima kedatangan tim BHP Makassar mengatakan bahwa sinergitas pelaksanaan tugas antara Kanwil Kemenkumham Sultra dan BHP Makassar sudah terjalin dengan baik, pihaknya berkomitmen untuk terus memfasilitasi kegiatan yang diselenggarakan BHP Makassar di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam giat ini bertindak selaku saksi Kepala Sub Bidang Adiministrasi Hukum Umum, Ardhy Rahman, dan selaku Wali Pengawas JF Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Makassar, Hidariah.
Pengangkatan sumpah perwalian anak dibawah umur ini tidak hanya mengandung nilai hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan.
Dengan pengangkatan sumpah ini, secara resmi para wali yang mengangkat sumpah menjadi perwali yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan harta warisan, kesejahteraan dan masa depan anak tersebut.