Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia di Zahra Hotel Syariah Kendari, Kamis (30/05).
Sosialisasi Layanan Fidusia bertemakan "penghapusan fidusia yang habis masa berlaku" dihadiri oleh 106 peserta dari berbagai pihak yakni Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sulawesi Tenggara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara serta Notaris se Sulawesi Tenggara.
Penghapusan jaminan fidusia yang telah habis masa berlaku bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan ekonomi yang berdampak luas bagi para pihak yang terlibat. Proses ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, ungkap Silvester.
"Pengambilan dan identifikasi sidik jari bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi juga merupakan langkah krusial untuk menjamin keabsahan dan keamanan dokumen yang diterbitkan dengan adanya sidik jari, risiko pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dapat diminimalisir", tegasnya.
Sebagai informasi, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia untuk menjamin pelunasan utang Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia dengan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber terkait yang terdiri dari narasumber Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Perdata Astria Azwar dan Direktorat Perdata Gatot Joko Nugroho, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara Imam Adi Cipta, dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sulawesi Tenggara Muh. Rustam Hasnu.