Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin ikuti kegiatan Intelectual Crime Forum di Hotel Luwansa, Jakarta. Selasa (07/05)
Kegiatan yang dilaksanakan sejak tanggal 06 Mei sampai 08 Mei 2024 ini dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen. Dalam paparannya, Dirjen KI tersebut menyampaikan bahwa pelanggaran KI dari tahun ke tahun semakin meningkat berupa pembajakan, penggunaan KI tanpa hak, serta kasus serupa lainnya hal tersebut tentu sangat merugikan bagi para desainer atau pencipta maupun inventor.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) atau Watch List (WL) yg dipredikatkan oleh Special 301 Report oleh United State of Trade Representatives (USTR) atau Counterfeit and Piracy Watch List oleh European Union (EU) hal ini merupakan suatu bahan kajian kita bersama untuk keluar dari kondisi tersebut.
"Penindakan terhadap IP Crime adalah meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI yang dalam hal ini fokusnya adalah membangun, mempromosikan dan berukar pengetahuan, keahlian serta peningkatan kesadaran penyediaan dukungan hukum dan operasional yang lebih baik untuk melakukan investigasi IP Crime". tutupnya