Kolaka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) lakukan Verifikasi faktual Lapangan pada Lembaga Bantuan Hukum HAMI Cabang Kolaka (LBH HAMI Kolaka), Selasa (07/05).
"Hal ini sesuai dengan proses akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025-2027 untuk melaksanakan Verifikasi Tahap III yaitu Verifikasi Faktual Lapangan", Ungkap Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Lukman M. Saada selaku koordinator tim verifikator.
Ia mengungkapkan bahwa, "Calon Pemberi Bantuan Hukum harus melewati beberapa tahap Verifikasi, Tahap I Verifikasi Upload kelengkapan Berkas, Kemudian Tahap ke II proses Verifikasi Berkas Fisik Administrasi. Kemudian Tahap III ini, kami beserta TIM Pokja Verifikator Akreditasi Kanwil Kemenkumham Sultra bergerak melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan pada LBH HAMI Kolaka".
Sesuai dengan Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebelumnya pada Tahun Anggaran 2022-2024 kanwil Kemenkumham Sultra Telah memiliki 17 Organisasi Bantuan Hukum. Kemudian untuk memperluas akses keadilan untuk Masyarakat miskin, Badan Pembinaan Hukum Nasional Membuka Kesempatan kepada Organisasi Bantuan Hukum untuk Mendapatkan Akreditasi Bantuan Hukum, salah satu bagian proses itu adalah verifikasi faktual lapangan yang dilaksanakan saat ini.
Tim Pokja Verifikator lakukan pemantauan Lapangan terhadap Organisasi calon Pemberi Bantuan Hukum LBH HAMI Kolaka. Tim Pokja Verifikator melihat bagaimana mereka melakukan pendampingan terhadap klien Bantuan Hukum, yang secara Administrasi sudah dicek kebenaran dokumennya, kemudian melihat kesesuaian Kantor, Kepemilikan Kantor, sarana prasarana dan anggaran pengelolaan kantor. Tim Pokja Verifikator memastikan apakah pengacara dan paralegal merupakan tenaga yang aktif bekerja pada organisasi calon pemberi bantuan hukum.