Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe terkait Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Kabupaten Konawe di ruang rapat Legal Drafter, Rabu (08/05).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin secara virtual di Jakarta. Semoga rapat harmonisasi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Konawe, tuturnya.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Nuriadin, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Konawe Amiliyah, Bappeda Kabupaten Konawe, Dinas Ketahanan Pangan Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Konawe, dan OPD terkait.
Tujuan rapat harmonisasi ini untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap rencana struktur ruang, pola ruang, dan peraturan zonasi di kawasan yang akan direncanakan sebagai Rencana Detail Tata Ruang utamanya di Kabupaten Konawe.
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Hal ini untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan dapat dijadikan acuan dalam perizinan.