Kendari - Kanwil Kemenkumham Sultra mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati secara hybrid tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Buton bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton di Aula I Kanwil. Selasa (07/05).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin secara virtual di Jakarta. "Dengan adanya harmonisasi pembahasan perkada ini, diharapkan adanya peningkatan PAD bagi masyarakat khususnya masyarakat Buton" jelasnya.
Hadir dalam rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin beserta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Buton dan OPD terkait.
Rapat harmonisasi merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Buton.
Hal paling mendasar yang harus menjadi perhatian adalah penetapan besaran tarif, sebisa mungkin mencari titik keseimbangan antara kepentingan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat.
Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.
Langkah ini memperkuat sistem perpajakan daerah, menjaga iklim usaha yang prospektif, serta mengakselerasi perbaikan dan pemerataan layanan publik di Kabupaten Buton sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang penyelenggaraan negara yang diatur dengan undang-undang, termasuk dalam hal perpajakan.