Wakatobi - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri undangan Seminar Awal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Penanaman Modal yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi Nadar dan dihadari oleh Kepala Dinas DPMPTSP Bapak Jaemuna, S.Pd., M.Pd. beserta para kepala OPD. Selasa (07/05)
Pada kesempatan ini, Sekda Wakatobi mengucapkan selamat datang kembali dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Perancang Perundang-undangan bahwa telah dibantu dalam menuntaskan beberapa persoalan-persoalan terkait PDRD, Pengelolaan Keuangan dan sekarang percepatan penanaman modal di Kabupaten Wakatobi.
Pada tahap penyusunan ini adalah, Menyampaikan draft Naskah Akademik tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana ada beberapa perubahan terkait keuangan daerah di Wakatobi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan warna baru dalam pengelolaan keuangan daerah Penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Penanaman Modal, dimana raperda ini mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain, meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi, Pemerintah Kabupaten Wakatobi perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing perekonomian nasional. Peningkatan penanaman modal ini antara lain dapat dilaksanakan yaitu pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kerjasama Investasi Daerah dan Fasilitasi Kerjasama Dunia Usaha.