Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Kepala Bidang HAM dan Tim melakukan Diseminasi (Penguatan) HAM di Rumah Tahanan Kelas IIB Kolaka. Kegiatan dimaksud merupakan tindak lanjut dari lahirnya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Adapun tujuan pembangunan Sarpras Pelayanan Publik berbasis HAM (P2 HAM) yaitu:
1. Untuk mewujudkan pelayanan publik di unit kerja yang berpedoman pada prinsip-prinsip HAM;
2. Mewujudkan unit kerja yang memberikan Pelayanan Publik yang tidak diskriminatif, cepat, berkualitas, nyaman dan aman;
3. Untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas pelayanan publik yang diberikan.
Kepala Bidang HAM menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan P2 HAM dilaksanakan melalui 4 tahapan yaitu:
1. Pencanangan;
2. Verifikasi;
3. Penilaian dan
4. Pembinaan/ pengawasan.
Kepala bidang HAM (Sunyoto, SH., MH) menjelaskan lebih lanjut bahwa kriteria Pelayanan Publik berbasis HAM yaitu terpenuhinya:
1. Ketersediaan Aksesibilitas;
2. Ketersediaan sarpras dan;
3. Ketersediaan Sumber daya manusia/ petugas.
Selesai melakukan diseminasi dilanjutkan kegiatan peninjauan dilapangan (sarana dan prasarana) di Rutan Kelas IIB Kolaka. Dari hasil peninjauan lapangan, kabid HAM Mengingatkan bahwa terkait sarpras yg belum lengkap agar segera dilengkapi. sarpras yg masih perlu dilengkapi yaitu:
1. Belum tersedianya Maklumat pelayanan;
2. Belum ada Guiding Block;
3. Belum tersedianya alat bantu ( tongkat penyangga, tongkat siku dan Kursi Roda)
4. Pada ruang informasi layanan belum mencantumkan gambar/ petunjuk layanan;
5. Pada ruangan pelayanan pengaduan belum mencantumkan Nomor Telepon/HP pimpinan yg bisa dihubungi secara Online.
Kabid HAM berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama kekurangan sarpras dimaksud segera dilaporkan kepada Ka. UPT untuk Segera dilengkapi.