Kendari - Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) merupakan lembaga atau unit di dalam suatu institusi termasuk di perguruan tinggi maupun lembaga litbang, yang memiliki tugas penting dalam mengelola Kekayaan Intelektual (KI) milik institusi tersebut secara keseluruhan atau sebagian, meliputi identifikasi, sosialisasi, pengajuan pelindungan, penilaian (valuasi), dan komersialisasi (business matching).
Berdasarkan data yang diperoleh DJKI, jumlah sentra KI yang memberikan notifikasi pendirian ke DJKI sebanyak 222 Sentra KI yang berasal dari Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang. Data tersebut tentunya belum mencakup jumlah sentra KI yang telah terbentuk di seluruh Indonesia dari institusi lainnya melalui layanan
sentra KI.
Secara umum dinilai bahwa pengelolaan KI di Sentra KI perguruan tinggi, lembaga litbang maupun klinik KI yang berada pada MPP perlu ditingkatkan. Hal ini berdasarkan banyaknya potensi perencanaan dan pengelolaan hasil riset berorientasi KI namun belum seluruhnya memperoleh pelindungan, kapasitas petugas pengelola sentra KI terhadap ekosistem KI relatif rendah dan belum optimalnya angka permohonan perlindungan KI domestik dan internasional yang diajukan pemanfaatan KI, diyakini memiliki keterkaitan dengan jumlah dan jalannya peran sentra KI di Indonesia sebagai lembaga penunjang yang berfungsi memberikan dukungan dan membentuk iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan kegiatan penguasaan,
pemajuan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam konteks ini, Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sultra melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menilai perlu upaya untuk mendukung dan memfasilitasi peningkatan kualitas pengelola kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra melakukan koordinasi kepada Universitas Lakidende yang bertempat di Kabupaten Konawe untuk membahas pembentukan sentra KI di kampus tersebut.
Perguruan tinggi merupakan salah satu wadah yang tepat dalam menghadirkan kekayaan intelektual olehnya perlu kiranya membentuk sentra KI.
Pihak Unilaki yang dalam kesempatan ini menerima kunjungan Tim Kanwil Sultra yakni DR. Melati, SE., M.Si, selaku Wakil Rektor II sangat mengapresiasi rencana dimaksud. Pasalnya sentra KI di Universitas Lakidende belum terbentuk, besar harapan hal ini dapat terwujud sebagai salah satu sarana pelindungan hukum untuk hasil penelitian yang sering dilakukan oleh akademisi dan mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut juga selain membahas sentra KI, Tim Kanwil Sultra juga menelusuri adanya produk paten yang ada di perguruan tinggi tersebut.
Sebagai perguruan tinggi yang memilik salah satu jurusan agribisnis tentu banyak potensi yang dapat didaftarkan kekayaan intelektualnya. Semoga MoU pembentukan sentra KI pada Unilaki ini dapat segara ditindaklanjuti Tutup Kepala Bidang Pelayanan Hukum.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba #ASNpilihNetral