JAKARTA - Sulawesi Tenggara yang memiliki bentang wilayah kepulauan tentunya memiliki kekayaan alam yang beraneka ragam dan kekhasan yang mempesona. Hal ini tentunya akan menghasilkan hasil alam yang memiliki reputasi dari daerahnya sehingga mampu memajukan nilai ekonomi suatu wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin berserta Plt. Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Sarianti melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dalam agenda konsultasi dan koordinasi terkait perningkatan kualitas serta potensi Indikasi Geografis Sulawesi Tenggara di Jakarta, Kamis (11/01).
Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kurniawan Telaumbanua beserta jajaran.
Tahun 2024 Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan tahun tematik kekayaan intelektual sebagai tahun indikasi geografis, olehnya itu sebagai langkah awal Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi dan konsultasi terkait potensi indikasi geografis yang ada di Sulawesi Tenggara.
Kanwil harus terus mendorong pemerintah daerah dalam melakukan penyusunan deskripsi IG, agar potensi IG ini dapat segera terdaftar, tutur Kurniawan.
Dokumen deskripsi ini harus dilengkapi untuk menjamin kualitas dari suatu IG. Kanwil harus bekerja lebih giat lagi untuk menelusuri dan mendorong terdaftarnya IG. Sampai dengan saat ini Sulawesi Tenggara hanya memiliki satu produk IG yaitu Mete Muna, tutupnya.