Kolaka - Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mendukung percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Sarianti beserta tim melakukan koordinasi antar lembaga di Kabupaten Kolaka, Rabu (24/07).
Koordinasi dilakukan beberapa lembaga antara lain Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Kolaka, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Kolaka, dan Universitas Sebelas November (USN) Kolaka.
Dalam koordinasi tersebut, para pihak membahas terkait dukungan percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual guna persiapan pelaksanaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) di bulan agustus 2024.
MIC merupakan wujud negara hadir memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang KI dan merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Kekayaan Intelektual (KI), khususnya paten, merek, dan hak cipta. Kegiatan ini menyasar berbagai kalangan, termasuk akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat umum.
Diharapkan dengan koordinasi ini diharapkan MIC menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Sulawesi Tenggara khususnya di Kabupaten Kolaka.
"Kami mengajak pelaku usaha, akademisi, dan lainnya memanfaatkan kehadiran MIC kekayaan intelektual bergerak tersebut untuk berkonsultasi serta mendaftarkan karya intelektual agar terlindungi secara hukum, konsultasi KI tersebut tidak dipungut biaya," ucap Sarianti dalam koordinasi antar lembaga ini.