Kendari – Rapat pengharmonisasisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan salah satu tahapan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Daerah Kota Baubau yang terlaksana pada hari Jumat (06/09) di ruang rapat legal drafter Kanwil Sultra.
Hal ini terlaksana dalam upaya untuk mempersiapkan masa depan Kota Baubau 20 tahun kedepan dengan agenda Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2025–2045.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Sunu Tedy Maranto didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Nuraeni serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulawesi Tenggara.
Rapat dihadiri oleh Tim Pemrakarsa dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dalam hal ini diwakili oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kolaka Timur Abdul Rahmat, Bapedda Kabupaten Kolaka Timur Bustomi beserta jajaran terkait.
Penyusunan RPJPD disesuaikan dengan Buku I tentang pedoman penyelarasan RPJPD Tahun 2025-2045 dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dan Buku II tentang sistematika penulisan RPJPD Tahun 2025-2045 dan arah kebijakan provinsi.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Timur disusun sebagai landasan dan pedoman dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan masyarakat kabupaten kolaka timur yang maju dan Sejahtera.
Pembangunan daerah kabupaten kolaka timur dapat terarah, berkesinambungan, efektif, efisien, dan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024-2026 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.