Kendari - Sesi Rapat lanjutan Harmonisasi 7 Raperda Hak Prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Plt. Kepala Bidang Hukum, Linda Fatmawati Saleh mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra juga didampingi oleh Kepala Subbidang FPPHD, Nuraeni beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum melaksanakan rapat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda Harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Aula II Kanwil Sultra, Rabu-Kamis (18 sd 19/10).
Kegiatan Rapat Harmonisasi dihadiri oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara diwakili oleh Perisalah Legislatif pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Sahrir beserta jajaran tim penyusun dan OPD terkait.
Dalam rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah penyusunan materi muatan perlu memperhatikan hal-hal antara lain kewenangan pembentukan peraturan daerah didasarkan pada kewenangan atribusi yakni kewenangan Pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendiri.
Rapat Harmonisasi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda penanggulangan penyakit menular yang merupakan salah satu dari 7 Raperda Hak Prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ruang lingkup Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular terdiri dari kewenangan pemerintah daerah, jenis penyakit menular, pencegahan penyakit menular, penanggulangan penyakit menular, hak dan kewajiban masyarakat, pembatasan kegiatan masyarakat, satuan tugas penanggulangan wabah penyakit menular, sumber daya kesehatan, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, dan larangan pendanaan.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba