Kendari - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 2.242 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Sabtu (17/08/2024)
Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa jumlah narapidana di wilayah kerja Kemenkumham Sultra sebanyak 3.359 orang di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lapas se-Sultra.
"Yang memperoleh remisi sebanyak 2.242 narapidana," kata Andap Budhi Revianto.
Andap menyebutkan bahwa para narapidana yang mendapat remisi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni remisi I sebanyak 2.236 orang dan remisi umum sebanyak enam orang.
"Remisi I itu merupakan pengurangan sebagian masa tahanan sebanyak 2.236 orang, kemudian untuk remisi umum sebanyak enam orang, dimana saudara-saudara kita setelah mendapat remisi ini dinyatakan langsung bebas," ujarnya.
Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa enam orang yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak satu orang yang merupakan kasus pencurian, Lapas Kelas IIA Baubau satu orang kasus penganiayaan, Rutan IIB Raha satu orang kasus penculikan, dan Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak tiga orang kasus pencurian, senjata tajam, serta kasus asusila.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba mengungkapkan bahwa dari total narapidana yang mendapatkan Remisi HUT ke-79 RI tersebut terdiri dari kasus tindak pidana umum sebanyak 1.414 dari total 2.075 orang, kemudian kasus tindak pidana narkotika sebanyak 773 dari 1.318 orang.
"Selanjutnya untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 55 dari 142 orang," ungkap Silvester Sili Laba.
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan penghargaan dan penghormatan terhadap para narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Kami mengucapkan terima kasih karena telah menciptakan suasana aman dan tertib dengan rasa penuh kekeluargaan di dalam Lapas maupun Rutan se-Sultra," tambah Silvester Sili Laba.
Diketahui, sebelum penyerahan SK Remisi tersebut, jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra juga melaksanakan Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Lapas Kelas IIA Kendari, yang dimulai sejak pukul 05.50 WITA.