Kendari - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melalui Divisi Pemasyarakatan lakukan bimbingan teknis terkait kurikulum khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum di Swissbel Hotel Kendari. Selasa (25/06/2024)
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto tersebut diikuti oleh 30 peserta dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas DP3A baik Provinsi maupun Kota, Sangar Kegiatan Belajar, serta beberapa mitra dari LPKA Kelas II Kendari.
Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1), menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini termasuk Anak dengan Hukum mempunyai hak yang sama dengan warga masyarakat lainnya untuk mendapatkan pendidikan.
Hal tersebut kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa Anak dan Anak Binaan berhak memperoleh pendidikan, dan tentunya UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 pasal 3 dan pasal 85 bahwa pendidikan bagi Anak tidak boleh terhenti selama menjalankan proses peradilan pidana dan LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan itu sendiri.
"Pendidikan bagi anak berkonflik dengan hukum tidak bisa disamaratakan dengan anak pada umumnya, terutama terkait dengan kurikulum yang diterapkan" ujar Kadiv PAS dalam sambutannya
Untuk itu, Kadiv PAS dalam kesempatan ini berharap agar pendidikan bagi anak berkonflik dengan hukum yang menjadi prioritas nasional tahun 2024 dapat segera diimplementasikan untuk tahun ajaran 2024 di LPKA Kelas II Kendari dengan menyiapkan kurikulum khusus bagi pendidikan ABH yang telah di verifikasi dan di validasi.