Kendari_Infopas. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Bambang Haryanto), didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI (La Ludi), memimpin pelaksanaan Sidang TPP Pemindahan Narapidana dari Rutan dan Lapas di Sulawesi Tenggara, bertempat di ruang rapat divpas. Rabu, 05 Juni 2024.
Kegiatan dibuka langsung oleh Keapla Divisi Pemasyarakatan dan memberikan arahan terkait pemindahan ini, selanjutnya Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI menyampaikan beberapa hal terkait usulan pemindahan dari Rutan dan Lapas.
Kadivpas menyampaikan agar semua narapidana yang diusulkan sudah mendapatkan asesmen dan dilitmas sebagai salah satu berkas persyaratan pada pemindahan dari UPT pemasyarakatan masing-masing. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, menerankan "untuk ditindaklanjuti seluruh warga binaan perempuan dan Anak didik pemasyarakatan agar di pindahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan LPKA Kelas I Kendari, dengan catatan bagi masa pidananya masih tinggi sehingga kita melaksanakan hal ini sesuai dengan pengembalian fungsi Lapas rutan itu sendiri.
Kadivpas juga menegaskan agar pemindahan ini Dilaksanakan dengan pertimbangan berbagai hal, yakni masa pidana, jenis pidana, faktor pembinaan dan keamanan.
Terakhir, kegiatan sidang TPP Pemindahan Narapidana dari Rutan dan Lapas terlaksana dengan baik.