Kendari - Bertempat di Aula I Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah, Rabu (05/06).
Rakor dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba. Sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkumham RI, Kantor Wilayah Kemenkumham di setiap provinsi mempunyai 2 kedudukan terkait JDIH, yakni sebagai pusat layanan hukum di daerah dan sebagai koordinator di Kanwil Kemenkumham di Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa JDIH memiliki peran penting upaya mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya pemahaman tentang masalah hukum, karena sebagai tempat untuk melakukan penggalian dan penelitian dokumentasi dan informasi hukum.
Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi salah satu titisan estafet di daerah dalam mewujudkan sinergitas dan komitmen Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota pada Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjadikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai salah satu tombak utama dalam penyediaan informasi hukum dimasyarakat yang terpadu dan terintegrasi, tambah Kakanwil sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Rakor dilanjutkan pemaparan materi terkait Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang disampaikan oleh narasumber Badan Pembinaan Hukum Nasional Yenti Kristina.