Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba ikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra di Ruang Rapat Toronipa Kantor DPRD Sultra. Senin (25/03/2024)
Diikuti juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Sultra, rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sultra dengan beberapa pokok pembahasan terkait Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Riset dan Inovasi, 4 buah Ranperda hak prakarsa DPRD, serta penjelasan terkait 3 Ranperda.
Dalam pembahasan terkait ranperda Riset dan Inovasi, Pj Gubernur Sultra yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Asrun Lio memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh masing-masing fraksi terkait pengusulan ranperda Riset dan Inovasi.
“Pada prinsipnya, pemerintah provinsi Sultra sependapat dengan pandangan fraksi PKS, PDIP, PAN, Golkar, Gerindra, dan fraksi gabungan Kebangkitan Nurani Rakyat.” Ucapnya
“Terkait dengan strategi dan mekanisme untuk mengukur lembaga kelitbangan diawali dengan menentukan arah kebijakan riset dan inovasi yang telah dituangkan dalam rencana induk dan peta jalan kemajuan pembangunan riset dan inovasi daerah melalui rapat Majelis Pertimbangan Kelitbangan setiap tahunnya” lanjutnya
“Terkait dengan langkah konkrit yang akan dilakukan untuk mengakomodir ranperda tersebut diupayakan mencapai 0,2% dari total belanja APBD yang tidak termasuk dengan belanja pegawai”
Selain itu, terkait dengan 4 buah ranperda hak prakarsa DPRD Sultra. DPRD Provinsi Sultra merespon baik terhadap jawaban PJ Gubernur yang telah disampaikan melalui Sekda Provinsi Sultra pada hari Selasa (19/03) lalu.
Kemudian, Juru Bicara DPRD Sultra Fajar Ishak DJ menjelaskan terkait 3 buah ranperda DPRD. “Adapun ranperda DPRD Sultra yang akan dibahas pada kesempatan ini yaitu Ranperda tentang penularan penyakit menular, pengelolaan dan pengembangan tanaman komoditas unggulan, ranperda tentang pengembangan ekonomi syariah” Tutupnya.