Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, Kepala Kanim Baubau Muhammad Bakri dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Andrianto Piro Ndoda gelar Press Release Tindakan Administrasi Keimigrasian Warga Negara Asing di Ruangan Kakanwil. Kamis (17/10/2024)
Kakanwil dalam penyampaiannya kepada media mengatakan bahwa WNA yang memiliki kewarganegaraan Spanyol ini memiliki pelanggaran yakni Melebihi masa berlaku Izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari. WNA tersebut juga tidak pernah melaporkan keberadaan selama 7 bulan dan berpindah-pindah dari kupang hingga ke Kabupaten Muna.
Tim Interdakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra Mendapatkan Informasi dari Media social ( facebook) diduga seorang WNA Spanyol telah habis izin tinggalnya sejak kedatangannya Tanggal 19 Februari 2024 dan WNA tersebut menurut informasi berada di Kec. Raha Kab. muna yang merupakan wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, dengan informasi tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara lansung merespon dengan memerintahkan Kantor imigrasi Kelas II Non TPI Baubau untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada Hari Rabu, 09 Oktober 2024 Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau berangkat menuju Raha dan berhasil Menemukan lokasi keberadaan dan WNA tersebut diatas, dengan pendekatan humanis tim mendapatkan informasi bahwa WNA tersebut akan menikah dengan seorang wanita yg berdomisili di Kec. RAHA kemudian Tim membujuk WNA tersebut datang ke Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Baubau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang undang Keimigrasian Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian “(Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia melebihi dari 60(enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama setahun)".