Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil kemenkumham Sulawesi Tenggara Ikuti Kegiatan Seminar Nasional Menyongsong berlakunya KUHP Nasional

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril mengikuti Seminar Nasional Menyongsong berlakunya KUHP Nasional dengan tema Pidana Mati Bersyarat : Jalan Tengah Pro Kontra Abolisionis dan Retensionis secara daring melalui Zoom Meeting di Ruangan Kakanwil. Rabu (11/09/2024)

WhatsApp Image 2024 09 11 at 09.37.16 2d791101

Mengawali kegiatan Ketua Program Studi Doktor Hukum. Dr. Sukirno, S.H., M.Si. yang mewakili Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyampaikan bahwa Pemberlakuan KUHP Nasional perlu menjadi perhatian terlebih isu terpidana mati karena terdapat pihak yang pro dan kontra.

Kemudian Sukirno juga mengingatkan bahwa KUHP Nasional merupakan cerminan Ke-Indonesiaan dan juga merupakan hasil produk dari putra-putri terbaik bangsa Indonesia.

kegiatan diskusi ini juga menjadi salah satu sarana dalam memahami KUHP Nasional terkait pidana hukuman mati yang akan berlaku pada 2 januari Tahun 2026.

Selanjutnya sambutan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Suharmono, S.E.,M.Si sekaligus membuka kegiatan, dalam sambutannya Suharmono menyampaikan bahwa dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan dampak yang positif serta pemahamam terkhususnya pada bidang hukum.

Suharmono juga berharap agar Fakultas Hukum Univ. Diponegoro dapat terus berkontribusi dalam perjalanan hukum baik secara teori maupun prakteknya di Indonesia.

Kemudian kegiatan seminar dimulai dengan pemaparan Keynote Speech oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H yang menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tema yang sangat penting dan relevan bagi masa depan penegakan hukum pidana di Indonesia terutama dalam menyongsong berlakunya KUHP baru yang ditenggarai sebagai karya fundamental bangsa Indonesia.

"Kita patu bersyukur setelah melalui proses pembahasan yang panjang akhirnya pada tanggal 02 Januari 2023 KUHP baru tersebut disahkan oleh DPR RI dan mulai berlaku secara efektif 3 tahun setelah diundangkan yakni pada 02 Januari 2026" Ungkap Ketua Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung juga menambahkan bahwa KUHP yang baru ini mengandung beberapa perubahan besar termasuk pada sistem pemidanaan dan yang paling fenomenal adalah terkait pergeseran kualifikasi pidana mati yang sebelumnya menjadi pidana pokok menjadi pidana alternatif dengan pembatasan yang lebih ketat.

Kemudian masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai persiapan pemberlakuan KUHP baru ini, perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat agar tidak ada terjadinya kesalahpahaman terkait KUHP yang akan berlaku baik itu tujuan serta manfaatnya.

Pertama Pemaparan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra yang membawakan materi terkait "Tanggungjawab Negara dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Terpidana Mati di Indonesia". Dalam pembahasannya Dhahana Putra menjelaskan mengenai ciri-ciri negara HAM, pemahaman mengenai Pelanggaran serta Prinsip HAM.

Dhahana Putra menjelaskan bahwa Tanggung Jawab Negara berdasarkan konstitusi pada pasal 28i ayat 4 atau UU 399 dimana negara harus menghormati HAM, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan.

Kemudian Dhahana juga menjelaskan Negara Abolisionis dan Retensionis (berdasarkan data per 31 Desember 2023) dimana Abolisionis total dalam hukum atau praktis ada 144 Negara dan Retensionis ada 55 Negara.

Pada kesempatan yang sama Dhahana menampilkan data hunian di seluruh Unit Teknis Pemasyarakatan dimana total isi narapidana se Indonesia sebanyak 269.441 Orang dan mengalami over capacity sebanyak 92%. Data terbanyak pada kasus narkotika yakni 137.365 Orang. Kemudian untuk terpidana napi yang menunggu eksekusi ada sebanyak 537 Orang dan terpidana seumur hidup sebanyak 1.166 Orang.

Selanjutnya Pemaparan dari Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. yang membahas Pidana Mati Bersyarat Jalan tengah Probelm HAM dan Pemidanaan. Beliau menjelaskan Pidana Mati bersyarat Merupakan Solusi Jalan Tengah (Indonesian Ways), Pengaturan Pidana Mati Bersyarat diatur dalam pasal 100 KUHP, Hal ini dicantumkan dalam putusan pengadilan pidana mati bersyarat.

Kemudian Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum. yang membahas Mengawal Indonesia Way menuju Realisasi Komutasi Pidana Mati dimana penjelasan beliau Mekanisme komutasi bagi terpidana mati yang telah berada dalam masa tunggu eksekusi saat KUHP Baru berlaku, termasuk yg telah menunggu lebih dari 10 tahun maupun yg belum mengajukan grasi. Mekanisme komutasi bagi terpidana mati yg ditolak grasinya & tidak dieksekusi hingga 10 tahun sejak penolakan tsb ketika KUHP baru nanti mulai berlaku. Mekanisme komutasi yg diberikan setelah masa percobaan selama 10 tahun bagi setiap orang yg dijatuhi pidana mati setelah berlakunya KUHP Baru yg memenuhi ketentuan.

Terakhir oleh Guru Besar Filsafat Hukum Universitas Bina Nusantara Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum yang membahas Pidana Mati Bersyarat dalam Perspektif Kajian Filsafat Hukum. dimana beliau menjelaskan bahwa Pro kontra terhadap pidana mati dapat dipastikan akan menjadi isu perenial filsafat [hukum] karena argumentasi dari kedua kubu sama-sama berlandaskan moralitas, fakta, dan tafsir hukum (konstitusi).

WhatsApp Image 2024 09 11 at 09.37.04 a6cf0f36WhatsApp Image 2024 09 11 at 09.37.15 c0294a61

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI