Kolaka (16/05/2023) Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 657 Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara serta pemenuhan Rencana Aksi Direktorat Jenderal HAM di Wilayah Bulan Mei 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Nasional terkait Gugus Tugas Bisnis dan HAM, bertempat di Sekretarit Daerah Kabupaten Kolaka (Kamis, 16 Mei 2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka (IRSAN, S.Pd.). Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara atas Kerjasama-nya dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Beliau berharap pelaksanaan kegiatan-kegiatan terkait penegakan hukum dan HAM di masyarakat dapat terus berlangsung guna membantu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat pada umumnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diwakili Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (MUSBA BAKRI, S.H., M.H.,) selaku penyelenggara pada kegiatan tersebut menyampaikan kepada para peserta kegiatan yang berasal dari beberapa OPD dan UMKM di Kabupaten Kolaka bahwa Bisnis dan HAM ini merupakan hal baru, dimana mulai saat ini hingga kedepannya para Pelaku Bisnis, Pelaku Usaha dan UMKM dalam menjalankan Bisnis dan Usahanya wajib memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) adalah Arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan Langkah bagi K/L, Pemda, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya dalam melakukan kegiatan usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM. Maksud diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk mengatur dan memberikan acuan penyelenggaraan Stranas BHAM dalam keterpaduan praktik bisnis di daerah yang berkesinambungan, dengan tujuan untuk :
1. Memberikan arahan serta acuan tentang upaya-upaya strategi dan prioritas yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pelaku usaha dan asosiasi, untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
2. Memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk pelaku usaha, asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya terkait BHAM.
3. Melakukan upaya pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis terhadap penghormatan HAM dengan capaian yang terukur bersama dengan pelaku usaha.
Kegiatan berjalan dengan lancar serta antusias dari peserta kegiatan sangat baik.