Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin membuka kegiatan Edukasi tentang edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Aula Kanwil Sultra, Kamis (19/10)
Pelaksanaan kegiatan edukasi tentang edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual menghadirkan narasumber Abdi Tonglo, selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Muryanto Lanontji, selaku Kepala Publikasi, HKI, dan Penerbitan UM Kendari serta Fandi Fanani selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda, PPNS, dan Mediator.
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 orang yang terdiri dari enam dinas terkait, aparat penegak hukum kota kendari, perguruan tinggi, ketua AROKAP, Ketua Himpunan Pengusaha, pimpinan/ Ketua Lembaga/Manajemen pusat perbelanjaan, toko retail, coffee shop, tempat karaoke, Pelaku Usaha dan Pelaku Seni yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saat ini Kekayaan Intelektual menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara di dunia, karena semakin tinggi kesadaran terhadap kekayaan intelektual, semakin tinggi nilai ekonomi yang bisa dihasilkan. Perlindungan Intelektual memberikan penghargaan kepada Inovasi dan Pemikiran dari suatu produk dan lebih jauh suatu produk yang terlindungi kekayaan intelektual dapat menarik Investasi sehingga kegiatan edukasi ini sangat penting untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum.
Seluruh peserta edukasi sangat antusias dengan kegiatan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dibuktikan dengan banyaknya peserta yang aktif selama sesi tanya jawab berlangsung.
Kanwil Kemenkumham Sultra | Silvester Sili Laba
#SesitahunanAALCO61 #yasonnalaoly #kemenkumhamri #kumhamsultra #silvestersililaba