Kendari - Dalam mendorong pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara, pemerintah daerah berusaha mengoptimalisasi 2.317 desa/ UPT/kelurahan yang ada di 17 (tujuh belas) Kabupaten Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan data desa presisi agar dapat memperoleh data yang akurat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman didampingi Kepala Bidang Hukum Linda Fatmawati Saleh serta Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar Sosialisasi Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi di Kantor Walikota Kendari, Jumat (25/10).
Sosialisasi dibuka oleh Plh. Sekda Hj. Erlis Sadya Kencana dan dihadiri oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra,
Asisten III Administrasi Umum, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bappeda, Tim Ahli Walikota dari Akademisi, Biro Hukum, dan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Sistem penyelenggaraan pemerintah berbasis data desa presisi ini ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 sesuai kewenangan yang didasarkan pada:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan mandat pembentukan sistem informasi pembangunan desa yang relevan dengan gagasan data desa presisi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk Perda.
Sebagaimana Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi ditetapkan pada 20 Februari 2024 dimana Ranperda data desa presisi ini mulai dibahas pada medio agustus dan merupakan program PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.
Sosialisasi Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi ini sebagai bentuk penguatan sistem regulasi di daerah meliputi unsur tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi, tertib implementasi.
Dalam pemaparannya, Tubagus menjelaskan terkait mekanisme pendataan melalui data desa presisi serta potensi indikasi geografis yang memiliki hubungan yang sangat erat. Sebab data desa presisi yang mencakup informasi mengenai kondisi alam, budaya, dan ekonomi di setiap desa dapat membantu mengidentifikasi produk-produk unggulan lokal yang memiliki karakteristik khas berdasarkan wilayah geografisnya, jelasnya.
"Di Sulawesi Tenggara misalnya, terdapat berbagai produk seperti tenun, kerajinan tangan, hasil laut, atau hasil pertanian yang memiliki potensi indikasi geografis. Dengan data yang rinci mengenai kondisi geografis, sumber daya alam, dan praktik tradisional setempat, pemerintah daerah dapat memetakan produk-produk potensial yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pelindungan indikasi geografis, tambah Tubagus.